"Jika pendistribusian dibagikan di kantor kelurahan/desa, pendistribusian bisa per RW dengan jadwal dan meja petugas dapat diperbanyak untuk menghidari kerumunan," ujarnya.
"Sebagai bukti, penerima bansos harus difoto dengan kartu identitas. Jika penerima sakit atau tidak bisa datang ke kantor kelurahan/desa, dapat diwakilkan dengan membawa kartu keluarga," tutur Dado.
Editor : Agus Warsudi
bantuan sosial bantuan sosial tunai pemprov jabar dampak pandemi covid-19 bansos covid-19 bantuan covid-19 COVID-19 Dampak Covid-19 pemprov jawa barat
Artikel Terkait