Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis pidana penjara 5 bulan dan denda Rp1 juta terhadap terdakwa tindak pidana fidusia, Kamis (7/1/2021). (Foto: Okezone/Fathnur Rohman)..

Kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali. Nasabah tersebut lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.

"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," ujarnya.

Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Dia mengingatkan, jika ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, mesti segera sampaikan kepada perusahaan pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik.


Editor : Zen Teguh

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network