CIREBON, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menjatuhkan vonis pidana penjara 5 bulan dan denda Rp1 juta terhadap Muhammad Irfan Islami, terdakwa tindak pidana tentang fidusia. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana 1 tahun 5 bulan penjara kepada Abdullah, terdakwa tindak pidana penadahan.
Persidangan ini digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (7/1/2021). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Persidangan terdakwa Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
"Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Kemudian perkara nomor 273 itu Pid.B. itu menggunakan KUHP, terkait penadahan," kata pejabat Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti.
Dia menerangkan, terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah. Khusus Abdullah, vonis tidak disertai denda melainkan hanya pidana penjara 1 tahun 5 bulan.
"Dia didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan, di mana disitu tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Asyrotun.
Dia menambahkan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak.
Sementara itu Kepala Cabang MNC Finance Cirebon, Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan kepada kepolisan atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait