Meski begitu, Arifin kembali mengingatkan masyarakat bahwa daging dari hewan ternak yang sudah tertular PMK masih layak dikonsumsi dengan syarat khusus.
"Kalau hewan (tertular PMK) itu sebelum mati dipotong paksa. Dagingnya bisa dikonsumsi asal dengan perlakuan, seperti digoreng, direbus, dibakar, virusnya mati. Kalau daging segar, dilayukan (digantung) 24 jam, virusnya mati dan bisa dikonsumsi," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait