Kendala lahan yang dimaksud adalah milik dari PT Siwani, PT Sagitarius dan Bandung Marmer. Mereka ingin ada kepastian surat dari Pemda KBB yang ditandatangani Plt Bupati kalau kegiatan pembukaan jalan itu untuk mengurai kemacetan di kawasan Padalarang.
Lahan HGU yang dikuasai PT Siwani seluas 6 hektare dan diperlukan dasar aturan tentang mekanisme pemanfaatan lahan. Kemudian jalan yang melewati Perumahan Taman Firdaus dengan pengembang PT Sagitarius. Sementara lahan yang dikuasi PT Bandung Marmer, pihak perusahaan meminta agar Pemda KBB menyurat secara resmi untuk pemanfaatannya.
"Hanya kendala itu saja, karena semuanya sudah sesuai dengan dokumen tata ruang. Nantinya jalan itu panjangnya 7 km dan lebar jalan 22 meter," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait