Terkait pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik, Agus menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Agar hak mereka bisa dipenuhi sebagai pemilik suara dalam pemilu mendatang.
"Makanya ketika ada pemilih potensial, non-KTP elektronik, kami sudah kerja sama dengan Disdukcapil supaya yang tanggal 14 Februari 2024 sudah masuk usia 17 tahun. Sekarang belum punya KTP, akan dipercepat perekamannya," kata dia.
"Nanti PPK-PPK, PPS-PPS akan turun ke sekolah-sekolah, untuk menyosialisasikan terkait dengan perekaman. Walaupun nantinya, KTP-nya diberikan H+1, setelah hari kelahiran dia. Itu bagian dari jemput bola supaya hak pilih ini betul-betul terjamin," ucap Agus.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait