Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi ketika meninjau pedestrian Jalan Ahmad Yani setelah menertiban PKL.  (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di pedestrian Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Senin (20/12/2021). Penertiban yang melibatkan Satpol PP, petugas Dishub, kejaksaan, Kodim 0607, Polres dan unsur Pemkot Sukabumi berjalan aman tanpa ada penolakan dari para PKL.

Kasatpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan mengatakan, penertiban ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2004 Pasal 7 Ayat 1, tentang Jalan Trotoar dan Jalur Hijau. Di jalur itu tidak diperbolehkan untuk berdagang. Selain itu penertiban PKL di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, telah melalui mekanisme yang berlaku.

"Kita sudah mengeluarkan surat peringatan ke-1 hingga terakhir pada tanggal 16 Desember 2021 kemarin berupa surat peringatan ke-3. Jadi pada tanggal 20 Desember 2021, sudah memasuki penindakan berupa penertiban," ujar Agus kepada MNC Portal Indonesia, seusai menertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani.

Penertiban yang dilakukan saat ini, lanjut dia, bukan hanya sebatas melarang keberadaan PKL untuk satu atau dua hari ini saja, melainkan terhitung sejak hari ini hingga ke depannya. PKL sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivitas jual-belinya di sepanjang pedestrian Jalan Ahmad Yani.

"Kegiatan ini akan terus kita lakukan, bukan hanya pada saat penertiban kali ini saja. Serta ke depannya nanti ruas jalan protokol lainnya juga akan meyusul kita tertibkan, setelah Pasar Pelita sudah berfungsi," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network