Buruh di Kota Cimahi menuntut UMK 2024 naik. (Foto: Ferry Bangkit Rizki)

Menurut Febie, Perda Nomor 8 Tahun 2015 dihilangkan dari formulasi penghitungan usulan UMK Cimahi 2024 karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," tutur dia.

Usulan kenaikan UMK Cimahi 2024, kata Febie, dengan angka perjuangan demi menjaga kondusivitas itu sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar. Nanti, besaran UMK Cimahi 2024 diputuskan oleh Pj Gubernu Jabar Bey Machmudin.

"Barusan sudah dikirim ke provinsi. Sekarang tinggal keputusan gubernur. Besaran sesuai usulan atau tidak, nanti kebijakannya ada di sana (Pj Gubernur Jabar)," ucap Febie.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network