BANDUNG, iNews.id - Puluhan mobil berpelat nomor Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) diputar balik petugas gabungan di pintu keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pengendara yang diputar balik itu tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan belum divaksin.
Diketahui, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Dishub Jabar melakukan penyekatan terhadap kendaraan luar Bandung Raya di pintu masuk Kota Bandung, tepatnya Tol Pasteur.
Satu per satu kendaraan ber pelat Jabodetabek diperiksa petugas untuk memperlihatkan surat bebas Covid-19, sertifikat vaksinasi minimal satu kali, dan surat tugas kerja.
"Sedikitnya ada 20 mobil dalam kurun waktu satu jam ini diputar balik ke daerah asal oleh petugas karena tidak dilengkapi persyaratan sesuai aturan PPKM darurat," kata Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Addy.
Diketahui, penyekatan di tol pintu masuk ke Kota Bandung dan jalan alteri dilakukan lebih awal. Tujuannya, untuk menekan mobilitas warga dan menurunkan angka kasus Covid 19 di kota Bandung. Penyekatan dan penutupan jalan ini berlaku selama PPKM darurat berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot dan Polrestabes Bandung menyepakati penutupan puluhan ruas jalan, baik di ring 1, 2, maupun 3, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB, setiap hari. Selain itu, penyekatan kendaraan di pintu tol dilaksanakan selama 24 jam.
Kebijakan ini merupakan hasil hasil rapat koordinasi evaluasi dan rencana penutupan jalan dalan rangka PPKM Darurat di Kota Bandung yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (6/7/2021).
Rapat menyimpulkan, ring 1, 2 dan 3 mulai Rabu 7 Juli 2021 akan ditutup pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30, dan 18.00-05.00 WIB, setiap hari sampai 20 Juli 2021 sesuai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Untuk exit gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moch Toha dan Buahbatu akan dilakukan penyekatan. Kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung selektif sesuai Perwal PPKM Darurat.
Penutupan jalan di ruas jalan lain dapat dilakukan secara insidentil atau sewaktu-waktu oleh petugas apabila terindikasi ada kerumunan atau kepadatan volume lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Berikuti Ruas Jalan yang Ditutup:
Ring 1 terdiri atas 11 ruas jalan:
a. Jalan Otista (Pasar Baru)
b. Jalan Asia Afrika-Tamblong
c. Jalan Naripan-Tamblong
d. Jalan Braga
e. Jalan Banceuy-Asia Afrika
f. Jalan Lembong-Tamblong
g. Jalan Merdeka
h. Jalan Ir H Juanda (Cikago-Simpang Dago)
i. Jalan Purnawarman
j. Jalan Dipatiukur
k. Jalan Alun-alun Timur
Ring 2 terdiri dari 12 ruas jalan:
a. Jalan A Yani-Riau
b. Jalan Gatot Subroto (Gatsu)-Pelajar Pejuang '45
c. Jalan Talaga Bodas-Pelajar Pejuang '45
d. Jalan Lodaya-Pelajar Pejuang '45
e. Jalan Buahbatu- Pelajar Pejuang '45
f. Jalan Sriwijaya-Pelajar Pejuang '45
g. Jalan M Ramdhan-Pelajar Pejuang '45
h. Jalan M Toha-Pelajar Pejuang '45
i. Jalan Otista-Jalan BKR
j. Jalan Kopo-Peta
k. Jalan Pasirkoja-Peta
l. Jalan Jamika-Peta
Ring 3 sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Soetta) dan batas kota:
a. Simpang Jalan Soetta-Pasirkoja
b. Simpang Jalan Soetta-Kopo
c. Simpang Jalan Soetta-Moch Toha
d. Simpang Jalan Soetta-Buahbatu
e. Bundaran Cibiru (batas kota)
f. Cibeureum (batas kota)
g. Ledeng (batas kota)
Exit gerbang tol:
1. Exit GT Pasteur
2. Exit GT Pasirkoja
3. Exit GT Kopo
4. Exit GT Moch Toha
5. Exit GT Buahbatu
Editor : Agus Warsudi
operasi penyekatan penyekatan penyekatan kendaraan pos penyekatan Razia penyekatan gerbang tol pasteur tol pasteur Ppkm darurat razia ppkm darurat
Artikel Terkait