Sengketa harta warisan antara ibu dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat. (Foto: Rudi Setiawan).

"Yang pertama dia minta sampai 500 miliar rupiah, saya enggak ada uang segitu banyak. Akhirya dia putus sampai sekarang itu uang 10 miliar rupiah, emas 10 kilogram saya enggak kuat, saya enggak punya. Saya dari dulu usaha sendiri sama suami, setelah suami meninggal saya usaha sendiri dengan kedua anak yang bantu saya," ujar Kusumayati, Selasa (25/6/2024).
  
Pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin siang, yaitu mendengarkan keterangan para saksi. Rencananya, sidang kasus ibu dan anak kandung ini dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.

"Sepertinya akan sangat sedih seorang ibu dilaporkan oleh anaknya dan ingin memenjarakan ibunya hanya karena masalah warisan," ujar Ika Rahmawati selaku pengacara Kusumayati.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network