KARAWANG, iNews.id - Seorang ibu di Karawang, Jawa Barat, digugat oleh anak kandungnya ke pengadilan. Gugatan tersebut dilayangkan karena diduga tidak mendapatkan harta warisan.
Sengketa antara ibu dan anak ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Kusumayati, terdakwa dalam kasus ini, menangis sesaat akan menjalani sidang pada Senin (24/6/2024).
Ibu tiga anak asal Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat ini harus duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan oleh anak kandungnya.
Kasus ini berawal dari perselisihan keluarga yang berujung pada laporan sang anak terhadap ibu kandungnya. Upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali menemui jalan buntu, diduga karena sang anak meminta bagian warisan yang dianggap sangat besar.
"Yang pertama dia minta sampai 500 miliar rupiah, saya enggak ada uang segitu banyak. Akhirya dia putus sampai sekarang itu uang 10 miliar rupiah, emas 10 kilogram saya enggak kuat, saya enggak punya. Saya dari dulu usaha sendiri sama suami, setelah suami meninggal saya usaha sendiri dengan kedua anak yang bantu saya," ujar Kusumayati, Selasa (25/6/2024).
Pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin siang, yaitu mendengarkan keterangan para saksi. Rencananya, sidang kasus ibu dan anak kandung ini dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.
"Sepertinya akan sangat sedih seorang ibu dilaporkan oleh anaknya dan ingin memenjarakan ibunya hanya karena masalah warisan," ujar Ika Rahmawati selaku pengacara Kusumayati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait