Dari harga makanan yang dijual di restoran pasti dikenakan pajak. Pajak yang dibebankan ke konsumen itu harus disetor ke pemerintah daerah. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan lebih mengintensifkan sosialisasi terkait kepatuhan para pelaku usaha wisata dalam membayar pajak ke pemda. 

Wakil Ketua PHRI KBB Eko Supriyanto mengatakan, sosialisasi akan diintensifkan agar tidak ada wajib pajak (WP) "nakal" dari sektor perhotelan dan restoran yang bisa mencoreng pelaku usaha yang berdampak merugikan pemerintah daerah. 

"Dalam setiap kesempatan kami selalu menyosialisasikan agar (pelaku usaha wisata) bayar pajak sesuai aturan karena itu merupakan kewajiban," kata Wakil Ketua PHRI KBB, Kamis (6/1/2022).

PHRI KBB, ujar Eko Supriyanto telah mendapatkan informasi ada salah satu rumah makan di kawasan Lembang yang dituding oleh Komisi II DPRD KBB tidak menyetorkan pajak konsumen ke pemerintah daerah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network