BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sundaya geram dan sangat kecewa karena masih banyak pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak dari konsumen ke pemerintah daerah. Pajak konsumen yang tidak disetorkan itu mencapai Rp600 juta dalam tiga bulan atau Rp200 juta per bulan.
Besaran pajak konsumen yang tak disetorkan itu, kata Sundaya, diperoleh berdasarkan laporan sistem di alat transaksi yang dipasang di salah satu rumah makan.
"Saya sangat kecewa karena masih ada wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak, dengan tidak menyetorkan pajak konsumen yang merupakan hak Pemda KBB," kata Ketua Komisi II DPRD KBB, Rabu (5/1/2022).
Menurut Sundaya, tidak ada alasan wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang diambil 10% ketika konsumen makan dan minum di restoran tersebut. Sebab nomimal itu tidak mengurangi keuntungan dari restoran tersebut, karena itu diambil dari konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah.
Editor : Agus Warsudi
alat pencatatan pajak bayar pajak denda pajak kasus pajak korupsi pajak Kebocoran Pajak kbb DPRD KBB bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait