Banyak restoran di OKU menunggak pajak dampak pandemi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Praktik tersebut, ujar Sundaya, bisa dikategorikan penggelapan dan bisa dilaporkan secara pidana mengingat Pemda KBB sudah dirugikan. Karena itu, dirinya secara tegas meminta agar Pemda KBB melalui dinas terkait bisa mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang berbuat nakal.

"Kalau konsumen makan misalnya Rp100 ribu pasti kena pajak 10% jadi Rp110 ribu. Itu adalah hak pemda yang harus disetorkan oleh WP, kalau tidak disetorkan harus diproses hukum karena termasuk penggelapan," kata politisi Partai Gerindra ini. 

Mengacu kepada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Mencakup fasilitas penyedia makanan dan minuman seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan lain-lain. 

Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya oleh kabupaten dan kota. "Makanya saya mendorong Pemda KBB memasang software yang bisa melacak nilai transaksi semua restoran atau tempat usaha agar para WP tidak bisa berbohong akan kewajibannya," ujar Sundaya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network