"Motor ini diduga hasil curian yang kemungkinan sudah diubah nomor polisinya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Akibat perbuatannya, Damsek dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan 363 KUHPidana tentang curas. Damsek hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor buronan curanmor curanmor ditangkap curanmor ditangkap polisi kasus curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap kabupaten garut garut
Artikel Terkait