Tiga petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana (kanan), Nasri Banks (tengah), dan R Ratna Ningrum (kiri) saat sidang vonis pada 27 Oktober 2020 lalu. (Foto: Antara)

Diketahui, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 27 Oktober 2020. 

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network