Maman menyampaikan, hal yang berkaitan dengan masalah kehutanan itu ada di Kementerian LHK dan yang berkaitan dengan pemberian hak ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR), sedangkan yang menyangkut dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh BUMN seperti PG Rajawali Jatitujuh ada di Kementerian BUMN.
"Pada dasarnya, untuk tata kelola pertanahan yang ada, sepanjang itu bagi masyarakat tentunya Bupati akan mendukung. Tapi dengan syarat kita memperhatikan aspek-aspek hukum, sehingga aspek regulasi dan sebagainya harus menjadi acuan bersama bagi kita, karena kita negara hukum," ucap Maman.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait