Para petani mendatangi kantor Pemkab Indramayu menuntut penegakkan reforma agraria. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Selain itu, mereka meminta adanya tindakan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik di lahan HGU PG Jatitujuh. Termasuk menghentikan sementara proses atau pola-pola kemitraan sementara waktu, hingga permasalahan sengketa diselesaikan.

"Proses evaluasi ini masih berlanjut, entah PG ini akan dicabut atau tidaknya, maka kita mendesak harus dihentikan terlebih dahulu," kata Dia.

Sementara Asisten Daerah Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah membentuk gugus tugas yang berkaitan dengan reforma agraria sesuai dengan kebijakan Presiden.

"Tinggal kita adakan revitalisasi terhadap gugus tugas tersebut dan kita akan membuat masukan-masukan. Kita di sini hanya memberikan masukan saja karena kewenangan pertanahan itu masih di pemerintah pusat," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network