Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat tak lagi demo soal Ponpes Al-Zaytun. (Foto: dok)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat tak lagi menggelar aksi demonstrasi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Permintaan itu menyusul langkah pemerintah yang akan mengambil tindakan kepada pondok pesantren tersebut. 

"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi, kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh pak Menkopolhukam," kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu (25/6/2023). 

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini meminta masyarakat menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat terkait pesantren Al Zaytun. Keputusan tersebut didasarkan atas laporan tim investigasi dari Pemprov Jabar. Dia pun berkeyakinan, keputusan tersebut sesuai harapan masyarakat. 

"Seperti apa responnya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya allah sesuai dengan apa yg diharapkan oleh masyarakat secara umum," kata dia. 

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan keputusan terkait Ponpes Al-Zaytun pada pekan depan. Keputusan tersebut setelah adanya hasil investigasi dari tim Pemprov Jabar. 

"Tentang Al-Zaytun saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK gubernur Kepada menko Polhukam. Jadi kasus Al Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional," ujarnya. 


Kang Emil menyebutkan, terkait keputusan yang akan diambil pemerintah, nantinya akan  diumumkan oleh Menkopolhukam di hari Selasa atau Rabu. Keputusan tersebut nantinya termasuk soal sanksi dan lainnya yang akan diberikan pemerintah. 

"Arahnya ke sana (sanksi). Jadi ini bahasanya masih umum, kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh pak Mahfud nanti," kata dia. 

Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar lanjut dia, akan ditugaskan fokus pada  menjaga stabilitas, kondusifitas sosial. Ada poin yang akan disampaikan  Menko. pertama Bareskim akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yg mungkin terjadi dalam dinamika Al Zaytun. 

Kedua, Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA kewenangan dan izinnya ada di Kemenag.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network