MANADO, iNews.id - Kolonel Infanteri P, tersangka kasus tabrak lari di Nagreg merupakan seorang perwira yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone (NW), Provinsi Gorontalo. Sebelum terjadi peristiwa tabrakan, pelaku sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Berdasarkan penelusuran, saat ini Kasi Intel Korem 133/NW Gorontalo dijabat oleh Kolonel Infanteri Priyanto.
"Kolonel Infanteri P, jabatannya Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone," kata Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus dalam konferensi pers di Makodam XIII/Merdeka, Sabtu (25/12/2021).
Keberadaan Kolonel Infanteri P di Jakarta, ujar Letkol Inf Jhonson M Sitorus, karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD) yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2021.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah. Pada tanggal 8 pagi (Rabu 8 Desember 2021), ketiga oknum ini berangkat dari Jakarta (menuju Jawa Tengah) dan kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 (pukul 15.00 WIB)," ujar Letkol Inf Jhonson M Sitorus.
Peristiwa kecelakaan, tutur Kapendam, melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Hendi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) dengan mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q. Mobil itu ditumpangi oleh tiga anggota TNI AD yang salah satunya adalah Kolonel Infanteri P dengan jabatan Kasi Intel Korem 133/NW.
"Setelah kejadian tersebut, tiga orang tersebut rencananya membawa korban ini ke rumah sakit terdekat. Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," tutur Kapendam.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.
Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng, saat dibuang ke Sungai Serayu, korban Handi masih dalam hidup walanpun sedang tidak sadarkan diri.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Selain itu, luka akibat kecelakaan yang dialami Handi tergolong ringan atau tidak menyebabkan kematian.
Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian tabrakan. Salsabila mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan retak tulang tengkorak.
Editor : Agus Warsudi
korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari tni ad puspom TNI AD prajurit tni ad perwira tni ad jalur bandung-garut via nagreg nagreg
Artikel Terkait