Pemilik perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Untuk sementara baru satu (tersangka). Seandainya nanti hasil penyelidikan mengembang ke pelaku lain, tentu kami akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
buang limbah sembarangan air limbah limbah b3 limbah limbah beracun limbah berbahaya rancaekek kabupaten bandung
Artikel Terkait