Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus limbah B3. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Pemilik perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

"Untuk sementara baru satu (tersangka). Seandainya nanti hasil penyelidikan mengembang ke pelaku lain, tentu kami akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network