Salah satu pabrik tambang di KBB yang terpaksa harus tutup dan mem-PHK para karyawannya akibat izinnya sudah habis dan pengajuan perpanjangan izin tidak dikeluarkan pemerintah akibat terbentur regulasi. (Foto: Dok)

Oleh karenanya pengusaha atau industri tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali, mereka wajib mengembalikan IUP ke negara. Mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika sudah menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen.

Namun kondisi itu justru membuat banyak industri tambang yang tutup akibat kesulitan memenuhi persyaratan reklamasi 100 persen. Seperti di KBB ada 4 perusahaan tambang yang sudah habis izinnya pada tahun ini. Imbas hal tersebut sebanyak 270-400 buruh tambang terpaksa di-PHK massal akibat pabrik mereka tepaksa tutup. 

Ridwan Kamil melanjutkan, pihaknya sedang mencari keadilan yang sebaik-baiknya agar tidak ada ada satu pihak yang diuntungkan dan satu pihak lainnya dirugikan. "Ekonomi kita itu Pancasila yang mengusung keadilan terhadap semua pihak, jangan ada yang diuntungkan dan dirugikan, jadi solusinya sedang diupayakan," ucap dia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network