BANDUNG BARAT, iNews.id - Perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpksa menutup usaha dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerjanya. Keputusan ini dilakukan menyusul izin yang tidak diperpanjang.
Pengusaha tambang kesulitan mendapatkan perpanjangan perizinan, karena setelah perpanjangan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus dikembalikan ke pemerintah pusat.
Akibat tidak bisa lagi menambang, perusahaan terpaksa merumahkan atau mem-PHK pegawai. Padahal cadangan tambang mereka, masih bisa ditambang hingga 50 tahun ke depan.
"Kita udah gak ada pilihan lain, perpanjangan izin gak dikasih. Pegawai terpaksa harus dirumahkan dan di-PHK sejak enam bulan yang lalu," kata Manager HRD PT Gunung Padakasih, M Taufik Rahman di Padalarang, Jumat (9/6/2023).
Dia mengatakan, sejak beroperasi tahun 1982 baru kali ini harus menyerah pada keadaan. Padahal sebelumnya belum pernah ada kendala produksi yang dialami perusahaannya. Sekalipun saat pandemi Covid-19 selama dua tahun, perusahaan tetap lancar berproduksi. Namun terkait regulasi perizinan saat ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa taat walaupun berat.
Selama enam bulan berhenti, 20 dari total 85 pegawai di PHK, sementara sisanya dirumahkan. Perusahaan masih berbaik hati karena meski tidak produksi namun masih memberikan gaji sebesar 50 persen dari yang biasa diterima kepada pegawai yang dirumahkan. Hanya saja pada bulan ke tujuh ini, rencananya gaji hanya akan dibayarkan sebesar 25 persen.
"Itu hanya kebijakan perusahaan saja sambil berharap ada perubahan regulasi dan izin bisa turun. Tapi kalau izin gak turun-turun, entah sampai kapan perusahaan akan tetap sanggup membayar gaji meski hanya 25 persen ke pegawai, padahal produksi enggak jalan," katanya.
Dikatakannya, perusahaan tambangnya berada di Gunung Padakasih, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, KBB. Secara finansial PT Gunung Padakasih merupakan perusahaan yang sehat, bahkan pernah mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang taat membayar pajak dari Pemda KBB.
"Jadi pegawai kami kena PHK bukan karena perusahaan sakit, tapi karena aturan pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT Gunung Padakasih, Reksa Agung Gumilar menambahkan, perusahaannya menambang jenis batuan andesit. Memiliki lahan tambang di Giriasih seluas 14,03 hektare, sementara yang baru kebuka hingga sekarang baru sekitar 4,2 hektare. PT Gunung Padakasih merupakan perusahaan tambang legenda di KBB karena termasuk yang paling awal berdiri.
"Hasil hitungan kami potensi yang belum ditambang mencapai lebih dari 4,28 juta ton atau masih bisa dieksplorasi lebih dari 20 tahun lagi. Gara-gara perpanjangan izin enggak terbit, semua mesin berhenti beroperasi, 25 unit dump truck kita nganggur, pegawai di-PHK," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait