Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7. Pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan meminta perusahaan tidak mencicil THR.

"THR itu paling lambat H-7 harus sudah diberikan kepada pekerja dan jangan dicicil. Saya minta Disnaker KBB untuk mengingatkan hal itu kepada semua perusahaan di KBB," kata Hengki Kurniawan, Kamis (21/4/2022).

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR  Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa THR tahun ini tidak diboleh dicicil.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network