Kavling perumahan baru banyak bermunculan di wilayah Ngamprah yang dekat dengan pusat perkantoran pemda. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dia menilai, pemerintah desa memang tidak menerbitkan izin, tapi mengeluarkan rekomendasi. Perizinan itu menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki amdal, UPL/UKL, site plan, pemanfaatan ruang, fasos fasum, dll, sehingga aman dan layak bangun. Sebab desa mesti mengoordinasikan pembangunan demi terlindunginya masyarakat dalam penataan bangungan.

"Kalau tak berizin, nanti ada apa-apa pasti pihak desa juga akan ikut disalahkan. Terus kalau dari pembangunan itu menimbulkan banjir ke wilayah lain, karena drainasenya tidak diperhitungkan, kan masyarakat protesnya pasti ke desa," tuturnya. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network