Dia menilai, pemerintah desa memang tidak menerbitkan izin, tapi mengeluarkan rekomendasi. Perizinan itu menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki amdal, UPL/UKL, site plan, pemanfaatan ruang, fasos fasum, dll, sehingga aman dan layak bangun. Sebab desa mesti mengoordinasikan pembangunan demi terlindunginya masyarakat dalam penataan bangungan.
"Kalau tak berizin, nanti ada apa-apa pasti pihak desa juga akan ikut disalahkan. Terus kalau dari pembangunan itu menimbulkan banjir ke wilayah lain, karena drainasenya tidak diperhitungkan, kan masyarakat protesnya pasti ke desa," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait