Kavling perumahan baru banyak bermunculan di wilayah Ngamprah yang dekat dengan pusat perkantoran pemda. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dia sangat menyesalkan adanya tindakan segelintir developer yang menjual tanah kavling dengan menghindari perizinan. Bahkan awalnya ada yang hanya mengaku akan membuat masjid, ketika masjid sudah jadi di lokasi itu kemudian menawarkan secara komersial tanah kavling perumahan. 

"Rata-rata tanah kavling itu memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi. Makanya kami juga minta agar Pemda KBB ikut mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan penggunaan lahan di lapangan," ujarnya.

Pemerintah Desa Cilame sudah melayangkan surat peringatan dan teguran kepada developer-developer pemilik tanah kavling tersebut. Tujuannya untuk mengingatkan kepada para developer tersebut agar taat aturan. Pasalnya, jika tidak melengkapi perizinan nantinya yang dirugikan adalah konsumen.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network