BANDUNG, iNews.id - Buruh Kota Bandung menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan kenaikan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Perwakilan Buruh Kota Bandung, Bidin, mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
"Kita meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen. Itu dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," ujarnya.
Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.
Pada PP Nomor 51 tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
"Kita menolak PP 51 ini, terutama Pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sesuai dengan mekanisme aspirasi yang disampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.
"Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung. Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," katanya menambahkan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait