Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar itu pun telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Dalam Perda, di antaranya dibahas soal pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.
Editor : Agus Warsudi
pesantren pondok pesantren jawa barat Provinsi Jawa Barat ridwan kamil gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait