"Saya gak tahu apa perbedaan mandau dan samurai sehingga polisi, jaksa dan hakim waktu itu tidak bisa mengkategorikan jenis senjata tajam. Sepengetahuan saya samurai dari Jepang, kalau mandau dari Kalimantan," ujar Kang Dedi.
Sementara itu, Jutek Bongso, pengacara para terpidana kasus Vina mengatakan, banyak peristiwa yang akan diuraikan dalam peninjauan kembali (PK).
"Yang jelas, kami akan mengungkap kebenaran. Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi ini demi rasa keadilan yang mana mereka tidak melakukan tindak pidana tapi kini mendekam di penjara seumur hidup. Ini kan ironi," kata Jutek.
Diketahui, ketiga nama kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Nama-nama in ditengarai hasil rekayasa Sudirman, salah satu terpidana kasus tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait