Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). 

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014. 

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Begini Respons Majelis Adat Sunda Terkait Penghentian Perkara Arteria Dahlan oleh Polda Metro.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network