MAJALENGKA, iNews.id - Kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022). Laporan itu merupakan buntut pernyataan anggota DPR asal PDIP yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kajati lantaran kerap memakai bahasa Sunda saat rapat.
Laporan dari kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda itu diterima oleh anggota MKD yakni KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.
Menyikapi laporan itu, KH Maman Imanulhaq memastikan MKD segera mengkajinya. Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik itu.
Pria yang akrab disapa Kang Maman itu menjelaskan, langkah yang ditempuh kelompok masyarakat itu sekaligus menunjukan bahwa masyarakat Sunda memiliki jiwa yang besar.
"Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu MKD. Ini sekaligus menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional," kata politisi asal Majalengka itu.
Dia menjelaskan, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda itu sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal itu lantaran telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan.
"Sebagai urang Sunda saya memahami kekecewaan masyarakat Sunda. Saya juga mengapresiasi pendapat dari pelapor agar kasus ini tidak melebar kemana-mana maka perlu ditekankan kembali pentingnya penegakan etik," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan, Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi itu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait