Kapolda Jabar Irjen (Purn) Anton Charliyan menyayangkan aksi anarkistis oleh oknum anggota GMBI. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Menurutnya, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum anggota GMBI harus dipertanggung jawabkan karena melanggar Pasal 170 KUHPidana.

"Jika ada ormas atau elemen masyarakat yang membuat rusuh bisa saja harus dilakukan evaluasi, bisa dilakukan peringatan,  pembekuan kegiatan hingga pembubaran," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network