Veri Anggrijono menyatakan, website INRAPEX diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing produk oleh para pelaku usaha sekiligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.
“Melalui website INRAPEX seluruh lembaga pengawasan di Indonesia dapat memberikan informasi, peringatan, dan sinyal secara terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan pasar khususnya terhadap sektor non-pangan secara nasional,” ujar Veri Anggrijono.
Dirjen PKTN menuturkan, sebagai tahap awal, INRAPEX akan dikelola oleh Kemendag dengan melibatkan PPBJ dan PPNS baik di pusat maupun daerah, yang berada di lini terdepan pengawasan produk. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2021," tutur Dirjen PKTN
Penyelenggaraan workshop INRAPEX kali ini merupakan tahap kedua yang diselenggarakan dua hari, 21–22 Oktober 2021 dengan mengangkat topik "Skema INRAPEX". Ini merupakan tindak lanjut workshop tahap pertama pada 22–23 September 2021 dengan topik "Skema RAPEX" di Uni Eropa.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait