Diberitakan sebelumya, terdakwa Herry, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, tidak dapat menjelaskan motif perbuatan tindakan asusilanya. Dia hanya mengaku khilaf telah memerkosa para korban hingga hamil dan melahirkan sembilan anak.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya (Herry Wirawan) berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dodi Gazali Emil menyatakan, jaksa banyak memberikan pertanyaan seputar tindak asusila Herry terhadap 13 santriwati berdasarkan atas berkas dakwaan. Herry membenarkan semua isi dakwaan tersebut.
"Seluruh pertanyaan jaksa, terhadap terdakwa HW disampaikan dan dia mengakui seluruh perbuatannya. dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucapujar Dodi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung pn bandung
Artikel Terkait