BANDUNG, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kombas PA) menyebut perbuatan keji Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di Bandung bukan karena khilaf tetapi memang punya niat jahat. Sebab, terdakwa Herry melakukan perbuatan biadab itu selama 5 tahun.
"Beda perbuatan. Kekhilafan itu satu orang. Ini (memperkosa 13 santriwati) niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja. Tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman," kata Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bima Sena seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Bima Sena menyatakan, pernyataan terdakwa HW dalam persidangan perbuatan asusilanya terhadap para santriwati korban dilakukan karena atas dasar sayang dan siap menikahi korban pun sama sekali tidak masuk akal. Pernyataan itu sangat kontradiktif dengan beberapa keterangan saksi dalam persidangan sebelumya.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, ujar Bima Sena, Herry Wirawan banyak berkelit dan membuat pernyataan yang tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Kemudian, terdakwa banyak membuat pernyataan pembelaan, termasuk soal khilaf. "Kalau (Herry Wirawan) menikahi korban akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," ujar Bima Sena.
Diberitakan sebelumya, terdakwa Herry, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, tidak dapat menjelaskan motif perbuatan tindakan asusilanya. Dia hanya mengaku khilaf telah memerkosa para korban hingga hamil dan melahirkan sembilan anak.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya (Herry Wirawan) berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dodi Gazali Emil menyatakan, jaksa banyak memberikan pertanyaan seputar tindak asusila Herry terhadap 13 santriwati berdasarkan atas berkas dakwaan. Herry membenarkan semua isi dakwaan tersebut.
"Seluruh pertanyaan jaksa, terhadap terdakwa HW disampaikan dan dia mengakui seluruh perbuatannya. dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucapujar Dodi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung pn bandung
Artikel Terkait