Pada Mayday 2022 ini, Roy bilang bahwa akan ada enam tuntutan yang akan diserukan. Pertama, buruh menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabat tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021.
"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait