"Tuntutan yang akan disampaikan (ke pemerintah pusat) ada revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," kata Ketua DPD KSPPSI Jabar di Gedung Sate, Kamis (12/5/2022).
Roy Jinto menyatakan, dalam audisi yang dilakukan buruh, Pemprov dan DPRD Jabar sepakat akan membantu menyampaikan tuntutan itu untuk dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan DPR. Buruh harus turut dikut sertakan dalam penyampaian surat tuntutan itu.
"Audiensi diterima Kadisnaker Jabar, kemudian Kesbangpol, dan tiga anggota DPRD Jabar dari berbagai parpol. Mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat," ujar Roy Jinto.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait