NWP (lingkaran merah), perempuan bandar narkoba di Bandung, ditangkap polisi saat selundupukan sabu ke lapas. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau denda paling sedikit Rp1 milliar paling banyak Rp10 milliar subsidair 3 bulan," ujar AKBP Dwi Handono Prasanto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network