Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau denda paling sedikit Rp1 milliar paling banyak Rp10 milliar subsidair 3 bulan," ujar AKBP Dwi Handono Prasanto.
Editor : Agus Warsudi
diduga jadi pengedar sabu IRT jadi pengedar sabu jadi pengedar narkoba jadi pengedar sabu jaringan pengedar narkoba penangkapan pengedar penangkapan pengedar sabu polrestabes bandung kapolrestabes bandung
Artikel Terkait