"Total 10 paket sabu, 10 butir obat penenang, dua pipet dan tembakau sintetis di dalam odol. Barang bukti itu diperiksa petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung.
Setelah itu, ujar Suparman, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pengunjung tersebut. Petugas Rutan Kebonwaru juga melaporkan kejadian tersebut ke Kanwil Kemenkumham Jabar dan Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
"Kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan pengunjung tersebut," ujar Suparman.
Selain itu, tutur Karutan Kebonwaru Bandung, petugas akan menjatuhkan sanksi kepada warga binaan yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam rutan. "Warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan mendapatkan sanksi," tutur Karutan Kebonwaru.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung penyelundupan narkoba modus penyelundupan narkoba
Artikel Terkait