Sementara itu, komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan, telah memberikan proteksi hukum terhadap inisial M.
M merupakan korban KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya anggota DPR. Sejak Januari 2023, LPSK memberikan pengawasan melekat 24 jam terhadap M, perempuan 30-an tahun tersebut.
"Iya, benar,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dari Jakarta, Sabtu (21/5/2023).
Sementara itu, Srimiguna dari LBH Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Perdai, kuasa hukum korban M, mengatakan, awal pertemuan antara korban M dan BY mengejar korban, membujuk rayu, menyatakan cinta.
Terduga pelaku, kata Srimiguna, mengajak korban menikah berkali-kali. Korban M telah berusaha menghindar dengan tidak membalas pesan dan telepon terduga pelaku.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung kekerasan dalam rumah tangga
Artikel Terkait