Perempuan cantik berinisial M di Bandung diduga jadi korban KDRT oleh oknum anggota DPR. (FOTO: iNews.id)

Sementara itu, komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan, telah memberikan proteksi hukum terhadap inisial M. 

M merupakan korban KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya anggota DPR. Sejak Januari 2023, LPSK memberikan pengawasan melekat 24 jam terhadap M, perempuan 30-an tahun tersebut.

"Iya, benar,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dari Jakarta, Sabtu (21/5/2023).

Sementara itu, Srimiguna dari LBH Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Perdai, kuasa hukum korban M, mengatakan, awal pertemuan antara korban M dan BY mengejar korban, membujuk rayu, menyatakan cinta. 

Terduga pelaku, kata Srimiguna, mengajak korban menikah berkali-kali. Korban M telah berusaha menghindar dengan tidak membalas pesan dan telepon terduga pelaku. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network