Perempuan bercadar hitam yang memamerkan kelaminnya di kebun teh Ciwidey, Bandung tertangkap. (FOTO: tangkapan layar)

"Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp100 hingga Rp300.000," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke netizen lain seharga Rp350.000. "Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang pPrnografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Masyarakat tidak mendistribusikan kembali video asusila tersebut. Sebab mereka yang mendistribusikan dapat dijerat pasal tindak pidana karena melakukan pelanggaran," tutur Kombes Pol Kuswowo Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network