Selain itu, lanjut Ranto, banyak dari penjual yang juga belum bisa membedakan mana rokok ilegal. Alasan para pedagang karena mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online. Seperti yang diakui pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Saat itu pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. Peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu karena itu jelas merugikan negara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait