CIMAHI, iNews.id - Potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Cimahi diperkirakan mencapai sekitar Rp184.703.760 sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023. Sementara jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 167.760 batang.
Berdasarkan data yang tercatat di Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai, sepanjang tahun 2022 telah berhasil menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dari para pedagang. Sementara hingga Juni 2023 petugas gabungan sudah menyita sebanyak 38.040 batang rokok.
"Total dari tahun lalu, rokok ilegal yang kami sita dari pedagang di Kota Cimahi mencapai 167.760 batang, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp184 juta," kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Selasa (20/6/2023).
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung kecil maupun toko kelontongan milik warga yang tersebar di beberapa kelurahan. Ternyata peminatnya cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok resmi.
"Harganya jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen makanya itu yang membuat banyak dicari oleh masyarakat," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait