Ilustrasi kawin kontrak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

CIANJUR, iNews.id - Kaum perempuan di Kabupaten Cianjur menyambut antusias Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Kawin Kontrak resmi diberlakukan. Mereka berharap perbup dinilai dapat mencegah praktik ilegal kawin kontrak, bukan sekadar formalitas.

"Kawin kontrak sangat merugikan perempuan dan sebagai prostitusi terselubung. Makanya, setelah perbup terbit, kaum perempuan menyambut antusias peraturan ini yang diharapkan dapat melindungi mereka," kata Bonbon, warga Cinapas Cianjur.

Camat Cipanas Latif Ridwan mengatakan, benar praktik ilegal kawin mut'ah atau kawin kontrak prenah marak terjadi di Cipanas. Tetapi tidak tahu pasti sejak kapan praktik tersebut terjadi. 

"Dengan disahkannya perbup larangan kawin kontrak, kami sangat setuju dan mendukung. Kami akan menyosialisasikan perbup ini kepada warga termasuk kepada korban kawin kontrak," kata Camat Cipanas Latif Ridwan.

Sementara itu, kaum perempuan di Kabupaten Cianjur berharap ada sanksi atau hukuman pidana bagi para pelaku kawin kontrak, terutama terhadap pria agar muncul efek. Sebab, isi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak belum memuat sanksi hukum terhadap para pelakunya.

Jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Diketahui, kawasan objek wisata di Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat kerap dikonotasikan sebagai lokasi transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak. Pelakunya, wisatawan pria asal Timur Tengah dengan perempuan warga sekitar.

Dalam praktiknya, pria Timur Tengah memberikan uang sekitar Rp50 juta kepada wanita yang dinikahinya secara kontrak untuk jangka waktu tertentu. Mereka terikat kawin kontrak dalam jangka waktu bulanan sampai tahunan sesuai besaran uang mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Setelah jangka waktu kesepakatan berakhir, si pria pergi begitu saja. Sedangkan anak hasil perkawinan mereka menjadi tanggung jawab si perempuan. Anak tersebut tak memiliki hak apapun terhadap ayahnya. Si pria pun tak memiliki tanggung jawab dan kewajiban terhadap anak tersebut.

Kasus inipun ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Cianjur. Akhirnya Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network