Terkait tindak pidana ini, APS ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F tidak jadi tersangka karena tak ada alat bukti cukup. "Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," ujar Asep N Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
bpk auditor bpk BPK Perwakilan Jabar pn bandung pengadilan negeri bandung kejati jabar kabupaten bekasi rumah sakit puskesmas badan pemeriksa keuangan
Artikel Terkait