Terdakwa APS tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung. APS mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Terkait tindak pidana ini, APS ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F tidak jadi tersangka karena tak ada alat bukti cukup. "Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," ujar Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network