Penyiram air kerasa kepada guru SMK digelandang di Mapolres Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Arief mengatakan, meski sakit hati pelaku mengaku menyesal melukai korban hingga mengalami kebutaan. Pelaku buron ke sejumlah tempat untuk menghindari penangkapan polisi.

"Dia berpindah tempat dalam satu hari berpindah tempat menghindari penangkapan. Namun karena kami sudah menerjunkan tim di sejumlah tempat yang didatangi pelaku akhirnya pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network