KARAWANG, iNews.id - Polisi akhirnya berahasil menangkap Ade Hermawan alias Belut, pelaku penyiraman air keras kepada Eli Chuherli (56), guru SMKN 2 Karawang, hingga mengalami kebutaan. Pelaku ditangkap setelah tim khusus Sanggabuana Polres Karawang menyisir keberadaan pelaku yang sering berpindah tempat.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat sedang sembunyi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Penangkapan ini setelah kami menyisir seluruh lokasi yang biasa didatangi karena pelaku sering berpindah tempat. Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan menangkap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).
Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pelaku melukai korban karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena korban memecat dirinya dalam bisnis rental mobil yang dilakukan bersama.
Sakit hati ini yang mendorong pelaku merencanakan melukai korban dengan cairan kimia.
"Pelaku membeli cairan kimia kemudian dimasuki kedalam botol mineral. Setelah bertemu korban cairan kimia yang di beli di toko langsung dilempar pelaku ke muka korban," katanya.
Arief mengatakan, meski sakit hati pelaku mengaku menyesal melukai korban hingga mengalami kebutaan. Pelaku buron ke sejumlah tempat untuk menghindari penangkapan polisi.
"Dia berpindah tempat dalam satu hari berpindah tempat menghindari penangkapan. Namun karena kami sudah menerjunkan tim di sejumlah tempat yang didatangi pelaku akhirnya pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait