Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (Foto: Div Humas Polri)

Selain itu, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.

Berikut 11 poin dalam SE Kapolri yang wajib dipedomani penyidik Polri:

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network