Selain itu, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.
Berikut 11 poin dalam SE Kapolri yang wajib dipedomani penyidik Polri:
1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Editor : Agus Warsudi
kapolri instruksi kapolri kapolri Listyo Sigit surat edaran anggota polri dukung polri Jenderal Listyo Sigit Listyo Sigit listyo sigit prabowo
Artikel Terkait