Diketahui, Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menyerahkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa 28 Desember 2021.
Ditreskrimum Polda Jabar memastikan SPDP yang ditunjukan kepada Habib Bahar bukan terkait pernyataannya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Namun SPDP yang dikeluarkan Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya. "Locus delik-nya (lokasi kejadian perkara tindak pidana) ada di Polda Jabar. Jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).
Kasus yang telah naik ke penyidikan itu, ujar Kombes Pol Erdi, Habib Bhaar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. "Lokasinya (kejadian) di Cimahi," ujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar kapolda jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar
Artikel Terkait