Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Tiga dari empat tersangka antara lain, AR alias Tile, DS alias Komeng, dan N alias Ute. Sedangkan tersangka W alias Black sempat buron selama tiga hari. Seusai kejadian, tersangka W melarikan diri.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, korban Karta Wiguna dipukul kepalanya menggunakan air softgun oleh tersangka AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. 

Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W yang menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.

Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. 

"Akibat perbuatannya, empat tersangka, AR, DS, N, dan W, dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang. 

Untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua dua kelompok tersebut, kata AKBP Eko, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu," kata AKBP Eko.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network